RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut, ada peran pebisnis dalam kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Menurut Mahfud, pebisnis ini berperan sebagai sponsor.
Baca juga : Kelompok Pengajian SMEB Sumut Meriahkan Parade 1 Muharram 1445 H
“Itu tanah di Tanjung Morawa dan kami menduga berdasarkan temuan-temuan surat perjanjian yang disitu memang ada sponsornya, yaitu pebisnis,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, melansir detik.com, Kamis (20/7/2023).
Perusahaan yang berperan sebagai sponsor ungkap Mahfud, telah menjanjikan imbalan dengan nominal besar kepada warga. Mahfud mengatakan, imbalan akan cair apabila bisa memenangkan keputusan pengadilan atas hak kepemilikan tanah tersebut.
“Perusahaan yang menjanjikan ‘Kalau anda menang, nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah’. 234 orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya dimana, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar aset negara berupa lahan milik PTPN II ini bisa dipertahankan.
Sebelumnya, Mahfud Md menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PT Perkebunan Nasional II di Tanjung Morawa. Mahfud menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.
Baca juga : Jalan Santai Sehat, Ini Pesan Bupati Zahir
“Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata,” kata Mahfud usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, hal tersebut baru diketahui pada tahun 2019 lalu setelah para penggugat minta eksekusi. “Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN,” terangnya. (KRO/RD/DTK)







