Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak AKBP Achiruddin Kasus Penganiayaan

41

RADARINDO.co.id – Medan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi anak AKBP Achiruddin, bernama Aditya Hasibuan, terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hakim memerintahkan perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan.

Baca juga : Mobil Ferrari Milik Hasbi Hasan Disita KPK

Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan mengatakan, eksepsi tidak dapat diterima, sehingga gugatan Aditya Hasibuan atas penolakan dakwaan jaksa dibatalkan.

“Mengadili. Satu, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak dapat diterima,” kata Nelson Panjaitan di PN Medan, dilansir dari detik.com, Kamis, (13/7/2023).

Baca juga : Ketua DPC Gerindra Medan Dukung Tembak Begal

Hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan. Selain itu, seluruh biaya perkara ditangguhkan hingga masa putusan. “Dua, menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucapnya. (KRO/RD/DTK)