RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Terdakwa Dody Prawiranegara dinyatakan bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga : Kasus Narkoba, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara
Yakni, “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (KRO/RD/Agus)







