RADARINDO.co.id – Jakarta : Manager Quality Control PT Aneka Tambang Tbk (Antam), SEP, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.
“Saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (02/12/2024).
Baca juga: Pj Walikota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Harli mengatakan, SEP diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap SEP, hanya menegaskan bahwa keterangan SEP dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang diantaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu diduga menerima fee dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.
Baca juga: Perkara Abang Kandung Penjarakan Adik, PH Hadirkan Saksi Kunci
Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya. (KRO/RD/KOMP)