Perkara Abang Kandung Penjarakan Adik, PH Hadirkan Saksi Kunci

58

RADARINDO.co.id – Balige : Pengadilan Negeri (PN) Balige menggelar sidang perkara abang kandung penjarakan adik dengan terdakwa May Tambunan, Senin (02/12/2024). Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menghadirkan saksi kunci.

Saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa, adalah isteri terdakwa sendiri bernama Ema Manurung dan anak kandung terdakwa, Putri Debora Tambunan.

Baca juga: Ngeri, Anak Tega Habisi Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji

Dimana, keduanya melihat secara langsung kejadian tersebut karena lokasi TKP adalah dirumahnya sendiri yang menjadi satu dengan kilang padi di Pasar Tambunan Desa Lumbanpea Kabupaten Toba.

Didepan Majelis Hakim, saksi Ema Manurung menjelaskan bahwa suaminya May Tambunan tidak ada mendorong Ramses Tambunan (pelapor) sampai terjatuh dan mengakibatkan luka. Ema juga menyatakan, suaminya tidak ada mencekik leher Ramses seperti yang dituduhkan sesuai dengan keterangan yang ada di BAP Kepolisian.

Setelah penjelasan Ema Manurung dirasa cukup, Hakim kemudian meminta keterangan Putri Debora Tambunan yang merupakan anak kandung terdakwa. Sama halnya seperti keterangan ibunya, Putri menjawab dengan lugas setiap pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada orangtuanya May Tambunan.

Putri menjelaskan bahwa orangtuanya May Tambunan sama sekali tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Ramses Tambunan dan tidak ada melakukan pencekikan terhadap Ramses Tambunan.

Putri menyebut, saat itu kedua bersaudara tersebut hanya terlibat cekcot mulut. Orangtuanya (May Tambunan), hanya menghalangi Ramses Tambunan dengan membentangkan kedua tangannya dengan maksud agar Ramses Tambunan tidak melakukan kegiatan di kilang padi tersebut.

Seperti diketahui, pengajuan saksi di persidangan tidak hanya menjadi hak Penuntut Umum saja, melainkan terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa juga diberikan hak yang sama untuk dapat mengajukan saksi di persidangan sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP.

Tujuan dihadirkannya saksi a de charge tersebut adalah untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa, sehingga dari keterangan tersebut dapat membuktikan jika terdakwa tidak bersalah.

Usai persidangan saksi a de charge digelar, Penasehat Hukum Dongan Nauli Siagian SH didampingi Haris Dermawan SH MH dan Bayu Subronto SH, mengungkapkan kalau kliennya tidak ada melakukan penganiayaan sesuai yang dikatakan saksi-saksi dalam persidangan.

Baca juga: Jampidsus Kejagung Didesak Telusuri Aliran Dana BP Tapera

Dari keterangan saksi lanjut Dongan, kliennya bahkan sering dikeroyok oleh korban (Ramses Tambunan) dan abangnya Nikson Tambunan serta Harison Tambunan. Hal itu dibuktikan dari 4 laporan polisi sejak tahun 2020 yang tidak pernah diproses oleh Polres Toba.

“Sedangkan pelapor Ramses Tambunan baru tanggal 06 Mei 2024 melapor, langsung ditindaklanjuti hingga saat ini sudah di persidangan. Ada apa dengan oknum Penyidik Polres Toba?. Yang sangat jelas tadi dipersidangan, saksi menerangkan bahwa setelah kejadian tanggal 06 Mei 2024, korban Ramses Tambunan tetap menjalankan aktifitasnya menggiling padi hingga kini. Artinya, korban tidak pernah terhalang aktifitasnya,” ujar Dongan. (KRO/RD/Tim)