Manipulasi Data Impor Gula Ditetapkan Jadi Tersangka

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ribuan ton gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

Baca juga : Kehadiran DPD IWOI Tanjung Balai Harus Memberi Edukasi Bagi Anak Bangsa

“Dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,” kata Harli, Senin (29/7/2024).

Dikatakannya bahwa ribuan ton gula yang disita, Jum’at (26/7/2024) itu nantinya menjadi barang bukti dalam perkara atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, yakni RR dan Direktur PT SMIP, RD.

Baca juga : Kredit Investasi di Tanjungbalai Rp11,3 Miliar Mencuat, Pejabat Bank Sumut Ketar-ketir

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Dia diduga mengubah data importasi gula kristal mentah dan memasukkan data gula kristal putih. Ia juga diduga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di dalam negeri.

Sementara RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Selain itu, RR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan. (KRO/RD/Komp)