Mantan Karyawan PTPN VIII Unjuk Rasa Menuntut Bayar SHT Pensiunan Rp400 Miliar

71

RADARINDO.co.id-Jawa Barat : Mantan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang kini menjadi PTPN 1 Regional 2 mengelar unjuk rasa. Mereka meminta agar perusahaan membayar dana Santunan Hari Tua (SHT), sebanyak 5000 pensiunan yang belum menyelesaikan hak mereka sebesar Rp400 miliar.

Para pensiunan yang terhimpun dalam Sapaham Sahati Sajiwa (TRI S) ini mengelar aksi dan masuk ke area Kebun Teh Gunung Mas. Sempat terjadi aksi dorong dan pemukulan, saat para penisunan yang mayoritas lansia itu berusaga masuk ke area Gunung Mas. Petugas PTPN di lokasi yang menutup lokasi dan mencegah massa masuk.

“Tujuan demo kami untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai purna karya atas SHT yang sudah tertuang dalam SK pensiun. Namun sudah 4 tahun lebih tidak dibayar,” kata Ketua Sapaham Sahati Sajiwa (TRI S) Pensiunan PTPN VIII kepada VIVA, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca juga : Peringati HUT ke-76, Polwan Polres Sergai Gelar Donor Darah

Yani mengatakan, para pensiuna rata-rata bekerja puluhan tahun menghabiskan usianya bekerja di PTPN. Saat ini terdapat 5.000 pensiunan eks PTPN VIII yang belum menerima haknya dengan total 400 miliar. Termasuk dirinya, sebesar Rp767 juta sesuai SK yang diterbitkan PTPN. Itu empat tahun lalu, saya hanya menerima setiap lebaran 3 juta, ada yang bekerja 30 tahun 39 tahun,” jelasnya.

Yani menyampaikan, para pensiunan sudah berupaya dengan mendatangi perusahaan di Jakarta. Kemudian upaya dilakukan dengan mendatangi Kementerian BUMN, dan ke Komisi VI DPRI.

Lebihlanjut Yani mengatakan, kedatangan mereka ingin memperoleh kejelasan secara tertulis sebagai bentuk komitmen perusahaan berupa jadwal pembayaran Santunan Hari Tua bagi pensiunan yang belum bisa dibayarkan.

“Ketiga kami ingin duduk satu meja dengan pengambil keputusan dalam hal ini Direktur Holding dari pihak management, tanpa melibatkan kelompok lain di luar kami yang tidak berkepentingan dengan santunan hari tua,” jelasnya.

Akibat tidak dibayarkannya SHT ini, kata Yani, banyak pensiunan yang menderita dan hidup tidak bekecukupan. Selama bekerja sebagian besar dari 5.000 karyawan setiap bulannya hanya Rp200 ribu per bulan. Seharusnya SHT menjadi bekal pensiun untuk usaha, menyekolahkan anak, membeli kebutuhan hidup. Selain itu, selama memperjuangkan SHT banyak pensiunan yang jatuh sakit tidak bisa berobat hingga meninggal dunia.

Selain itu, para pensiunan mengancam, akan terus mengelar aksi unjuk rasa jika hak pensiun para karyawan tidak dibayarkan.

Sejumlah pihak mengaku prihatin dan kecewa terhadap kinerja Meneg BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama Holding PTPN III, Mochamad Abdul Ghani, karena dinilai tidak becus terhadap pembayaran SHT yang merupakan hak para karyawan untuk bisa diterima setelah pensiun.

“Namun nyatanya, uang mantan karyawan PTPN yang dipotong oleh perusahaan setiap bulan selama aktif bekerja puluhan tahun, ketika mereka pensiunan namun tidak bisa diambil. Saya mencurigai dana tersebut sudah digelapkan,” sumber.

Baca juga : Pasangan MADINA Resmi Daftar ke KPU Tanjungbalai

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan secara tertulis dana SHT karyawan perkebunan telah dijadikan ajang korupsi. Perbuatan pejabat BUMN Perkebunan mirip “penghisap darah” karyawan,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir Direktur Utama Holding PTPN III belum berhasil dikonfirmasi atas aksi unjuk para mantan karyawan PTPN VIII. (KRO/RD/JO)