Mantan Presiden Filipina Ditangkap

10

RADARINDO.co.id – Medan : Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang mematikannya terhadap narkoba.

Duterte ditangkap, Selasa (11/3/2025) di Manila, oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menurut ICC, pria berusia 79 tahun itu menghadapi dakwaan “kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan”.

Baca juga: Berat Berkurang, Pemusnahan BB Sabu di Polres Tanjungbalai Dipertanyakan

Dakwaan ini dijerat atas tindakan keras yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan puluhan ribu orang, yang sebagian besar miskin, oleh petugas dan warga sipil, seringkali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.

“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC. Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” kata istana presiden dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari detik.

Pernyataan itu menambahkan bahwa “mantan presiden dan kelompoknya dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah”. Duterte ditangkap setelah mendarat di bandara internasional Manila usai melakukan lawatan singkat ke Hongkong.

Sebelumnya, berbicara kepada ribuan pekerja asal Filipina di Hongkong, mantan presiden tersebut mengecam penyelidikan ICC. Namun, dia mengatakan bahwa ia akan “menerimanya” jika penangkapan menjadi takdirnya.

Filipina keluar dari ICC pada tahun 2019 atas instruksi Duterte. Namun, pengadilan internasional itu menyatakan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri Filipina, serta pembunuhan di kota Davao, Filipina Selatan ketika Duterte menjadi walikota di sana, beberapa tahun sebelum menjadi presiden.

Otoritas Filipina meluncurkan penyelidikan formal pada bulan September 2021. Namun, dua bulan kemudian, penyelidikan itu ditangguhkan setelah Manila mengatakan sedang memeriksa ulang ratusan kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran, dan warga sipil.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kasus PGN

Kasus tersebut dilanjutkan pada bulan Juli 2023, setelah panel yang terdiri dari lima hakim menolak keberatan Filipina bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi.

Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos telah berkali-kali mengatakan tidak akan bekerjasama dalam penyelidikan tersebut. (KRO/RD/Dtk)