RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Baca juga : Bupati Batu Bara Buka Penguatan SDM PKH Tahun 2023
“Iya jadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, melansir detik, Selasa (23/5/2023).
Penetapan tersangka Suaidi dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe. Suaidi tampak dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan. “Langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar.
Baca juga : Jampidsus Tahan 1 Tersangka Perkara PT Graha Telkom Sigma
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada, Selasa (16/5/2023) lalu. Pria yang menjabat sebagai Direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
“Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifudin. (KRO/RD/DTK)