Medan  

Masih Buron, Eks Rektor UINSU Diadili ‘In Absentia’

RADARINDO.co.id – Medan : Eks Rektor UINSU Saidurrahman dijadwalkan diadili terkait perkara korupsi program ma’had tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, sidang akan berjalan secara in absentia atau tanpa kehadiran Saidurrahman lantaran yang bersangkutan masih buron.

Baca juga : Bangun Kolam Renang Diatas Lahan Ex HGU PTPN II Terbit Surat Notaris Peralihan Hak Atas Tanah

“Yang bersangkutan masih terdaftar di DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, melansir detik.com, Jum’at (15/9/2023).

Ali menyebut bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Faiza Irgi Hasibuan dan kawan-kawan. “Fauzan Irgi Hasibuan, SH, Julita Rismayadi Purba, SH, dan Nurainun Siregar, SH,” jelasnya.

Sidang perdana perkara Saidurrahman bernomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn digelar pada Kamis, 14 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga : Lahan Ex HGU PTPN II Dialifungsikan Jadi Kolam Renang Diduga “Kantongi” Surat Palsu

Selain Saidurrahman, terdapat dua tersangka lainnya yang diadili dengan kasus serupa. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS). Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan lalu. Hingga kini, Saidurrahman belum juga ditangkap. (KRO/RD/DTK)