RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (01/9/2025) lalu, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia
Pemeriksaan terhadap Yaqut berbarengan dengan adanya aksi massa beberapa pihak termasuk dari ratusan warga Pati, yang meminta KPK agar segera menangkap dan menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA pada Kementerian Perhubungan.
Ketika berjalan ke arah mobil, Yaqut diteriaki oleh massa yang masih berada didepan gedung komisi antirasuah tersebut. Terdengar cukup jelas, massa meneriaki Yaqut “maling”. “Sama seperti Sudewo, maling,” teriak massa.
Teriakan tersebut terus menggema hingga Yaqut masuk ke dalam mobil. Bahkan, hingga mobil tersebut telah melaju pergi.
Pemeriksaan Yaqut tersebut merupakan kali kedua. Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Baca juga: Ketahui, Ini Tanda Tubuh Kelebihan Gula
Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. (KRO/RD/TT)







