RADARINDO.co.id – Helvetia: Terkait dugaan penyerobotan lahan di Jla Soripada demi menemukan titik terang warga bersama Tim LBH mencoba mendatangi Kantor Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/03/2022) pukul 17.00 Wib.
Warga sudah resah atas dugaan penyerobotan tanah Jln Soripada yang di hibahkan, warga Soripada bersama Kuasa Hukumnya berniat akan melaporkan TAJ selaku pemilik tanah ke Polisi Daerah Sumatera Utara bersama sang Kepala Desa.
Baca juga : PSHT Ngampel Rejo Adakan Bakti Sosial Bagi Kaum Dhuafa
Menurut Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Iswanto mengatakan kepada warga yang didampingi LBH tersebut bahwa dari awal ia mendukung masyarakat dan memang terus memperjuangkan hak hak masyarakat sampai kemana pun.
“Kalau aku tau itu kronologinya , memang gang itu lebar awalnya, kenapa itu terjadi seperti, mungkin awalnya dari kades yang lama. Kalau di masa Petrus, Petrus bertahan mati -matian bahwa itu magar, Petrus berganti sama Giarno berubahlah jadi seperti itu.” Kata Kepala Desa Iswanto.
Dari awal saya mendukung masyarakat, aku bela masyarakat bukan karena duit, karena memang mengutamakan hak masyarakat, makanya ayok kita bela masyarakat, Ayok mau sampai dimana, ungkap Iswanto ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut keterangan warga Soripada yang meyakini bahwa berdasarkan surat tanah yang di hibahkan dari seorang warga Sori pada, yang bernama Risman Polo Nadeak, pada tahun (17/10/1980 ) dengan lebar 4 meter dan panjang 203,85 meter.
Warga juga menambahkan, Berdasarkan Surat Permohonan pengembalian batas yang dimohon oleh TAJ dengan nomor berkas 45244/2016 tanggal 04 Oktober 2016.
Serta surat tugas pengukuran no 2318/St- 02.04)2016, tanggal 06 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, telah dilaksanakan pengukuran pengembalian batas tanah yang terdaftar sebagai serifikat hak milik No 987/Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas 8.705 M2.
Baca juga : Kehebatan Densus 88 dan Brimob Perlu Disalurkan
Menurut keterangan seorang warga jalan Sori Padada Rosmina Boru Panjaitan sering disapa Opung mengatakan dahulunya jalan yang mereka lalui tersebut lebarnya 4 meter kemudian bergeser seperti sekarang menjadi 1,2 meter.
Usai turun dari Kantor Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, warga bersama Kuasa Hukum bergegas menyiapkan berkas Surat Hibah sebagai kelengkapan data untuk didaftarkan (registrasi sekaligus dilegalisir) sesuai anjuran kepdes tersebut. (KRO/RD/Jumadi)







