RADARINDO.co.id – Medan : Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mendesak Pemko Medan agar segera mengoperasikan rumah sakit umum daerah yang ada di Medan Labuhan.
Baca Juga : Pemko Medan Perlu Bentuk Tim Pendamping Pelaku Usaha
Karena rumah sakit itu sangat dibutuhkan oleh warga Dapil II. Karena fisik dari rumah sakit tersebut sudah selesai dibangun dan siap untuk dioperasikan.
“Dengan beroperasinya rumah sakit daerah maka warga Dapil II tidak jauh-jauh berobat ke pringadi Medan,” ujarnya.
Pada Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang bertempat di dua lokasi yang berbeda di Jalan Besar Bagan Deli Lorong II Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Dan di Jalan Masjid Gang Karyono pasar V Lingkungan 6 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu (14/5/2022).
Anggota Komisi I ini menjelaskan Perda ini terdiri dari 16 Bab dan 92 pasal. Dalam Perda ini banyak sekali kebijakan yang harus dilaksanakan oleh Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada warga.
Baca Juga : Kades Lubuk Sakat Silahturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Dalam sosper tersebut Latif juga menyinggung tentang tingginya angkat kasus balita gizi buruk di Kota Medan. Sebanyak 555 balita penderita stunting membuktikan bahwa anggaran untuk kesehatan belum tersalurkan dengan baik.
“Kasus stunting di Kota Medan sangat memprihatinkan. Dengan adanya Perda ini harusnya Stunting di Kota Medan tidak terjadi,” ucapnya.
Menurut ayah dua anak ini, pelayanan kesehatan di era Walikota Bobby Nasution sudah cukup baik. Untuk itu, Latif berharap pelayanan kesehatan di Kota Medan mengalami peningkatan.
(KRO/RD/Ptr)