Mei Linda Suryanti Lubis Klarifikasi Soal Kritikan Rangkap Jabatan

84

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Dr Mei Linda Suryanti Lubis, mengklarifikasi soal kritikan pemberitaan di salah satu media online tentang rangkap jabatan Kepala Bapenda yang sebelumnya definitif di Dinas Perizinan Satu Pintu PTSP Kabupaten Batu Bara.

Kepada wartawan, Selasa (21/1/2025), Dr Mei Linda Suryanti Lubis menjelaskan, jabatan yang saat ini dijabatnya sebagai bentuk pengabdian ke masyarakat Batu Bara yang diberikan pimpinan (Bupati) pada saat itu.

Baca juga: Polsek Sunggal “Hadiahi” Timah Panas Pelaku Jambret di Medan

“Soal kritikan di pemberitaan media online itu menjadi masukan untuk memacu semangat lebih bekerja keras lagi, pada dasarnya kritik dan masukan yang sifatnya konstruktif dari elit masyarakat tentu kita terima dengan baik, untuk semangat pembaharuan kedepan,” terang Kaban Bapenda itu.

Mei Linda mengapresiasi atas sosial kontrol yang dilakukan oleh awak media untuk berjalannya birokrasi di Batu Bara dalam mewujudkan Good Governance dan menjaga nilai integritas pelayanan publik.

Lebih lanjut Mei Linda menegaskan, saat ini dirinya mejabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) dilantik pada 09 November.

“Kemudian saya mendapat amanah untuk menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) di Kaban Bapenda Batu Bara. Artinya, posisi saya di Bapenda adalah Plt, dan ini adalah wewenang pimpinan dan Baperjakat. Namun perlu saya garisbawahi, untuk mengisi kekosongan Kepala Badan di Bapenda, maka ditunjuk satu Plt, guna stabilitas Pemerintahan khususnya di sektor Bapenda Batu Bara,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai posisi ini sudah sesuai petunjuk dan dasar hukum untuk menunjuk Plt yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan juga surat edaran nomor 2/se/vii/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Baca juga: “Ogah” Bayar Hutang Rp58 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan Warga

“Harus sama-sama kita fahami, Plt itu pejabat yang mejalankan tugas Kepala Dinas Definitif, namun berhalangan tetap (mengisi kekosongan). Penunjukannya dilakukan Surat Perintah Bupati Batu Bara,” pungkasnya.

Jadi lanjutnya, tidak ada yang namanya rangkap jabatan, karena tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan. “Sehingga wajar untuk diluruskan tidak ada istilah rangkap jabatan dalam satu jabatan struktural definitf dan satu jabatan Plt,” ucapnya. (KRO/RD/AN)