Medan  

Menjawab Surat Dinas Pendidikan Medan Terkait Proses Belajar Mengajar di PKBM

RADARINDO.co.id-Medan: Menjawab surat Dinas Pendidikan Kota Medan, atas konfirmasi yang disampaikan Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara, terkait proses belajar mengajar di PKBM.

Surat resmi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Nomor: 420/DISDIK/8411 tanggal 10 November 2022, hal konfirmasi dugaan korupsi dana Pendidikan Non Formal.

Baca juga : LSM KCBI Sumut Peduli Korban Banjir

Disebutkan untuk meluruskan surat konfirmasi dari Lembaga RCW GROUP KORAN RADAR atas pengelolaan dana BOP Kesetaraan, maka dijelaskan:

1. Bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan sudah melakukan mekanisme sesuai petunjuk teknis dan perlu diketahui cutoff dan penetapan penerima BOP dilakukan oleh Kementerian Pendidikan.

2. Semua PKBM yang ada di kota Medan melaksanakan proses pembelajaran dengan system pembelajaran berbeda, sistem pembelajaranya tersebut adalah:

a). Sistem Modul yaitu tutor memberi modul pelajaran dan peserta didik boleh belajar di rumah dengan waktu yang disepakati kemudian pada saat tertentu mereka membahas soal atau menyampaikan materi yang kurang dimengerti pada Tutor.

b). Sistem Tutor yaitu Tutor yang datang menemui murid ditempat yang disepakati murid dengan mengikuti kebutuhan belajar peserta didik (murid).

c). Sistem belajar di kelas (seperti formal) pada umumnya peserta didik adalah putus sekolah dan mereka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup jadi mereka tidak bisa memenuhi waktu belajar seperti formal.

3. Persyaratan penerima BOP sudah mencakup didalam aplikasi Dapodik sehingga data yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan cutoff atau penarikan data melalui sistem aplikasi BOP.

4. Semua PKBM yang ada di Kota Medan memiliki tenaga pengajar (Tutor) dan seluruh pengajar itu terdata di dalam Dapodik.

5. Sebagai pusat data yang di infut semua lembaga PKBM dan dalam hal ini dinas Pendidikan melakukan monitor dan verifikasi terhadap segala yang telah di infut oleh PKBM melalui Dapodik.

6. Segala sesuatu yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai SOP.

7. Terkait dana BOP kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak mengelola dan proses pencairan dana BOP tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga oleh Kementerian.

Demikian disampaikan Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar SH, MSP.

Baca juga : Titipapan Dilanda Banjir, Acara Tujuh Bulanan Bayu Limbong Ditunda

Setelah membaca surat Dinas Pendidikan Kota Medan, diatas. Menurut hemat kami Dinas Pendidikan sudah memberikan penjelasan yang “Ngawur”, alasanya antara lain Tim Lembaga RCW telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM.

Terkait surat konfirmasi yang disampaikan RCW adalah meminta penjelasan sebutkan nama dan atau tunjukan alamat PKBM serta kapan melakukan proses belajar mengajar. Serta sebutkan nama guru atau Tutor di PKBM di Kota Medan.

Dinas Pendidikan Medan juga menyebutkan semua sudah sesuai SOP. Berdasarkan hasil Tim investigasi RCW dilapangan, beberapa warga yang tinggal disekitar lingkungan PKBM mereka kebanyakan tidak tahu apa itu PKBM justru mempertanyakan bagaimana proses belajar.

Termasuk PD, Rombel, Guru, Tendik, Ruang Kelas. Kenapa? Berdasarkan masyarakat bahwa realisasi BOP Kesetaraan yang dikelola patut dicurigai tidak sesai proses belajar mengajar. Artinya, semua PKBM memiliki tenaga pengajar (Tutor) dan seluruh pengajar terdata didalam Dapodik.

Yang perlu kami klarifikasi adalah sebutkan kepada kami mana nama PKBM yang melakukan proses belajar mengajar sesuai SOP Pendidikan Non Formal. (KRO/RD/TIM).