RADARINDO.co.id – Jakarta : Ada saja modus yang dilakukan para pejabat di negeri ini untuk menutupi praktik korupsi. Seperti yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Guna menyamarkan praktik dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, oknum pejabat LPEI menggunaka kode “Uang Zakat”. Direksi LPEI meminta jatah dari debitur dengan besaran antara 2,5 persen hingga 5 persen dari total kredit yang dicairkan.
Baca juga: Sekdaprov Sulut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Memang ada namanya ‘Uang Zakat’ yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggungjawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, baru-baru ini.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP) Jakarta, Andre Vincent Wenas menyebut, modus tersebut sangat lazim lantaran dianggap sebagai orang yang “bermental miskin”.
“Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre, dikutip Selasa (08/4/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Jumlahnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
Selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.
Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Berupaya Hilangkan Sidik Jari
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun, para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. (KRO/RD/Tim)