RADARINDO.co.id – Sulut : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020-2023.
Selain kedua tersangka tersebut, Polda Sulut juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni JRK, AGK, dan FK, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sulut.
Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Berupaya Hilangkan Sidik Jari
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkap Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam rilisnya yang diterima, Selasa (08/3/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, Polda Sulut segera melakukan penyelidikan, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui gelar perkara bahwa telah memenuhi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Dari gelar perkara tersebut, ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” terangnya.
Kapolda juga menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Biro Kesra, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat, Sinode GMIM, UKIT, dan kelompok masyarakat.
“Polda Sulut juga telah mengambil keterangan dari para ahli, termasuk dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” sebutnya.
Baca juga: Diduga Melibatkan Orang Dalam, Ribuan Obat Bius di RSU Bahteramas Raib
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000,” tegasnya. (KRO/RD/Komp)