Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Diperiksa Perkara Ekspor CPO

103 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7/2023), melakukan pemeriksaan terhadap AH selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Baca juga : Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Lantaran Frustasi Tertipu Belanja Online

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


AH diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.

Pemeriksaan AH dilakukan terkait tugas dan tanggungjawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. (KRO/RD/Agus)