Meski Dapat Surat Peringatan, Bangunan PT. IKD Diduga Ilegal Terus Berlanjut

49

RADARINDO.co.id-Medan Deli: Oknum pengusaha PT. Industri Karet Deli (PT. IKD) tidak peduli dengan adanya Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perkim Kota Medan yang dilayangkan pada tanggal 29 Juli 2024, sebab bangunan megah yang saat ini tengah dibangun di pabrik ban tersebut, masih tetap terus berlanjut pembangunannya.

Baca juga : Hindaran Informasi Pajak Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Baru Kemenkeu

Pantauan media, Kamis (08/08/2024) tampak para pekerja masih beraktifitas di proyek pembangunan gedung bertingkat 4 dengan luas sekitar 1,761 M2 yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso Lingkungan 8 Kel. Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Baca juga : Pilkada Serang, Tiga Komunitas Besar Deklarasikan Dukungan ke Andika Hazrumy

Sesuai dengan data diperoleh media ini bahwa SP yang dilayangkan pihak Dinas Perkim kepada penanggungjawab bangunan disebut-sebut bernama Darkiat Tjangnaka bahwa bangunan tersebut telah melanggar atau menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sehubungan dengan hal itu, Humas PT. IKD belum berhasil ditemui guna konfirmasi. Sementara Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, S.IP, M.Si melalui Kasi Trantib, Syahrijal, ST yang ditemui Kamis sore mengatakan pihak mereka juga sudah pernah melayangkan Surat Himbauan terkait masalah izin PBG.

Sejumlah warga setempat menyesalkan ada pengusaha yang nekat melakukan perbuatan melawan hukum karena terindikasi illegal. Sehingga berpotensi merugikan PAD bagi Pemko Medan.

(KRO/RD/Ganden)