Meski Dinonaktifkan Partai, Sahroni Cs Tetap Terima Gaji Hingga Resmi PAW

RADARINDO.co.id – Jakarta : Meski telah dinonaktifkan partai, lima anggota DPR yakni, Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar), tetap menerima gaji hingga resmi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Minta Tangkap Sudewo, Ratusan Warga Pati Datangi KPK

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (01/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.

Oleh karena itu, kelima anggota Dewan (Sahroni Cs) yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Rusak Bertahun “Tak Dilirik” Pemerintah, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan

Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem. Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut. (KRO/RD/Komp)