Miliki Sabu dan Senpi Rakitan, Warga Tapsel Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id-Psp: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan, menangkap seorang pria berinisial FP (30), warga Kelurahan Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api (Senpi) rakitan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga : Jual Beli Gula PTPN “Fiktif” Rugikan Negara Rp570 Miliar Terungkap

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi pinggir jalan raya jurusan Padang Sidempuan-Batang Toru ada transaksi narkoba.

“Awalnya, kami (Polisi-red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya jurusan Padang Sidempuan-Batang Toru, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, Senin (9/10/2023).

Menerima informasi itu, Kasat memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tak lain adalah FP. Kemudian, mendekati dan menanyainya.

Baca juga : Polisi Diminta Tangkap Pembunuh Balqis Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Disiksa Secara Keji

“Dari tangan kiri FP, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,36 Gram yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan,” papar Kasat.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil transparan kosong, dan uang tunai Rp104 ribu.

“Selain itu, dari yang bersangkutan (FP-red) Polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, dan satu buah tas koper,” imbuhnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, FP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan. (KRO/RD/AMR)