Jual Beli Gula PTPN “Fiktif” Rugikan Negara Rp570 Miliar Terungkap

118

RADARINDO.co.id-Medan: Masyarakat Indonesia kembali memberi apresiasi kepada institusi Kejaksaan Agung bersama jajaran. Pasalnya, kinerja Corp Trapsila Adhyaksa semakin membuktikan menjalankan amanah dan Undang -undang.

Bahkan, tidak jarang oknum “penjahat” Korup yang berlindung dibalik institusi raksasa dan hitam bertekuklutut. Kehebatan penyidik Kejaksaan saat ini patut diberi acungan jempol. Masyarakat Indonesia mendukung sepenuhnya.

Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Terkait Kasus Tol Japek

Demikain hal ini disampaikan salah seorang aktivis LSM Peduli BUMN, Fajri Siregar, kepada RADARINDO.CO.ID di Medan, saat dimintai tanggapan terkait konspirasi jahat atas dugaan rekayasa transaksi gula di tubuh manajemen PTPN atau diduga fiktif.

“PT. KPBN merupakan anak perusahaan PTPN harus bertanggungjawab atas dugaan perbuatan yang merugikan negara Rp570 miliar,” ujarnya dengan tegas.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Apalagi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar dugaan rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN).

Bahkan sempat beredar kabar, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah melakukan penggerebekan di kantor PT. KPBN Cabang Medan. Sayang, hingga berita ini dilansir, pihak KPBN Medan belum bisa dikonfirmasi.

“Informasi yang terima seperti itu bang. Karena tim Jampidsus Kejaksaan Agung katanya sudah mendatangi kantor KPBN Cabang Medan, kemaren pas hari Senin,” katanya lagi.

Bayangkan, ujar lagi, baru kali ini Aparat PenegakHukum seperti Kejaksaan Agung yang berani mendatangi kantor PT. KPBN cabang Medan. Dimana selama ini masih tertutup informasi, ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membongkar dugaan rekayasa transaksi gula. Konon katanya, akibat perbuatan itu negara menderita kerugian sebesar Rp570 miliar lebih. Bahkan telah menetapkan tersangka.

Baca juga : Kejagung Disebut Tebang Pilih Tangani Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT KPBN.

Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak, ujar Hari, Senin (9/10/2023) sesuai dikutip dari iNews.id.

“PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan”, ungkapnya.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT KPBN.

Hari menyebut, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp570 miliar lebih. Sebanyak tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa sekaligus Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan RA selaku SEVP Operation PT KPBN 2019-2021.

“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditempat yang sama, aktivis Peduli BUMN ini meminta jangan berhenti sampai disini saja. Pasalnya, masih ada lagi modus kejahatan lain yang dilakukan oknum PTPN sehingga mengakibatkan gula tetes raib ribuan ton di PG PTPN di Langkat dan Deliserdang.

“Modus ini bukan yang pertama dan pasti bukan yang terakhir juga. Karena oknum manajer dan bagian gudang melakukan konspirasi bekerja sama dengan pihak vendor”, ujar sumber.

Bagaimana modus jual beli gula dan minyak goreng ini sebesar Rp1,2 triliun ini dengan membuat rekayasa yang berujung diduga fiktif. Aktivis Peduli BUMN mengatakan siap memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum. (KRO/RD/TIM)