“Mimpi Buruk”, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi Saat Sedang Tidur

25

RADARINDO.co.id – Sergai : Berasa “mimpi buruk”, dua pria terduga pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus personel Polsek Tanjung Beringin jajaran Polres Sergai, saat sedang tidur pulas.

Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Belawan

Para terduga pelaku masing-masing berinisial JS (24) dan TJH (22), keduanya warga Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin, ditangkap usai dilaporkan korban bernama Mahita Sitanggang (48) sesuai LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 01 Februari 2025.

Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pencurian yang terjadi di rumah korban Dusun IV Pematang Buluh pada tanggal 24 Januari 2025 lalu. Dimana, terduga pelaku masuk melalui plapon rumah korban dan berhasil mencuri 1 unit HP merk Vivo Y02 warna Grey yang terletak di meja kamar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda ZH Limbong SH, melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya saat sedang tidur di rumah.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Kedua pelaku yang kini berada di Mapolsek Tanjung Beringin, dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, Pria Ini Tak Berkutik Dibekuk Personel Polres Langkat

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Polsek Tanjung Beringin. Zulfan menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sergai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi terkunci ketika hendak beristirahat malam hari.

“Kami juga menghimbau Aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi adanya tindak pidana pencurian maupun kejahatan lainnya,” imbaunya. (KRO/RD/Mimah)