Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Belawan

29

RADARINDO.co.id – Belawan : Akibat menyalahgunakan izin tinggal serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial JE (34), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kamis (06/2/2025) lalu.

Pendeportasian bermula adanya laporan masyarakat kepada tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, Sabtu (18/1/2025) lalu.

Baca juga: Dipecat Usai Ejek Honorer Pakai BPJS, Wenny Ancam Bongkar Korupsi PT Timah

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Inteldakim melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati JE tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggalnya. Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya.

Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan JE untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI, khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda mengungkapkan, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Guntur, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.

“Kami akan memastikan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Heri Wahyudi Bersama Bupati Batu Bara Terpilih Kunjungi dan Santuni Korban Kebakaran

Dengan pengawalan petugas, JE dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum guna terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. (KRO/RD)