Minta Hapus Rekaman Wartawan, Aksi Gubernur Lampung Tuai Kecaman

60

RADARINDO.co.id – Lampung : Setelah sempat viral terkait buruknya infastruktur di Lampung, kini aksi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan publik hingga menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Kecaman tersebut diantaranya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers terkait tindakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang sempat melarang wartawan untuk meliput dan menghapus rekaman saat kegiatan sosialisasi dan pembinaan layanan haji di Bandar Lampung.

Baca juga : Ikut Merantau ke Jakarta, Mama Muda Dirudapaksa Kakak Angkatnya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, tindakan yang dilakukan Arinal bertentangan dengan UU Pers.

“Ya, pasti (mengecam) karena di situ ada intimidasi menghapus gambar. Yang kedua ada juga melarang liputan kegiatan beliau,” kata Yadi, seperti dilansir dari acnnindonesia.com, Rabu (17/5/2023).

Yadi juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers. “Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU pers nomor 40 tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” ujar Yadi.

Hal senada diucapkan Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, yang mengatakan bahwa tindakan Gubernur Lampung tersebut dapat mencederai kebebasan pers.

“Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi,” kata Dian.

Baca juga : Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Kurir Narkoba

Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi. Ia sempat menghentikan sambutannya dan menegur salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video.

Padahal, kegiatan tersebut berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung. Usai kegiatan acara tersebut, Arinal yang santap siang bersama beberapa pejabat enggan diwawancarai oleh wartawan yang telah menunggu. (KRO/RD/W/CNN)