RADARINDO.co.id – Kuansing : Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Novris H Simanjuntak SH, MH, kembali berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial LH (32), Selasa (16/5/2023).
Tersangka LH ditangkap di dalam rumah milik IS (DPO) di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika.
Baca juga : Bupati Batu Bara Harapkan Generasi Berkarakter
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH, MH mengatakan, pada saat penangkapan, Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Yakni, 5 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo A57, 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong), 3 buah pipet, 1 bungkus plastik klip bening, 1 kotak rokok on bold, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol BK 1301 GN,” ungkapnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
Mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga : Kapolres Sergai Terima Audiensi PC NU
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KRO/RD/POL/SM)