RADARINDO.co.id – Medan : Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan di Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).
Melansir tvonenews.com, dalam aksinya, massa yang mayoritas Tionghoa itu menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Baca Juga : PAC IPK Belawan Bantu Rehab Musholla Al Yaqin
Dalam tuntutannya, massa meminta hapuskan hak pengelolaan Pemko Medan di Petisah, cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB, dan lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.
Massa yang menggelar aksi unjukrasa tersebut merupakan warga yang yang bermukim di sekitar Petisah, seperti Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, S Parman dan Jalan Glugur Rimbun Medan.
Kuasa hukum FPB, Henry Sinaga, menyebut bahwa Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena itu hak dari pemegang HGB. “Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi, karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB,” katanya, di Kantor BPN Medan.
Dijelaskan Henry bahwa hak mereka dijamin oleh pasal 44 PERMENTAR/KABPN 18/2021. “Kami sudah tinggal puluhan tahun, 2 ribu warga petisah disana menuntut haknya untuk diperpanjang HGB nya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemko Medan, hanya memberikan hak sewa selama 5 tahun untuk warga dan tidak ada rekomendasi perpanjangan HGB untuk selanjutnya. Usai orasi di depan Kantor BPN Medan, tak satu pun perwakilan yang keluar untuk mendatangi para pendemo.
Massa yang datang dengan menggunakan bus pariwisata ini melanjutkan aksinya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Jalan Brigjend Katamso Medan.
Baca Juga : Bupati Buka Musrenbang RKPD Humbahas 2024
Setelah massa berorasi akhirnya perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan masuk dan mendapatkan tanggapan. Pertemuan tertutup antara perwakilan warga Petisah dengan pihak BPN yang berlangsung selama 15 menit ini akhirnya membuahkan hasil.
Pihak BPN berjanji akan meneruskan masalah ini ke Pemko Medan untuk dilakukan pembahasan secara mendalam dengan pihak-pihak terkait. (KRO/RD/TVO)