RADARINDO.co.id – Banyuwangi : Seorang gadis pelajar SMP yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi disetubuhi secara bergilir oleh 3 orang pria yang sudah lanjut usia (lansia). Kini, gadis berusia 17 tahun itu hamil 5 bulan.
Dari tiga orang terduga pelaku, pihak Kepolisian masih mengamankan seorang pelaku berinisial KTM (67) yang merupakan tetangga korban. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Baca juga : Walikota Terima Audiensi DPD KNPI Padang Sidimpuan
“Korban disetubuhi oleh tiga orang yang masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang, yakni KTM berusia 67 tahun,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Imron, Kamis (09/3/2023) melansir metroonline.
Dijelaskannya, kasus asusila tersebut pertama kali terjadi pada Mei tahun 2022 lalu. Ketiga kakek-kakek itu secara bergiliran menyetubuhi korban di salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada ditengah sawah.
Untuk melancarkan aksinya, korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali. Kepada Polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.
“Pelaku dan korban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental. Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil,” ucapnya.
Pada, Kamis (17/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, awalnya saksi saat berada di rumah melihat korban perutnya besar. Saksi kemudian menanyakan apakah korban hamil karena perutnya membesar. Namun, korban menjawab tidak.
Setelah itu saksi memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil. Kemudian saksi melapor ke perangkat desa. Pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri Kades hingga Kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.
Baca juga : Walikota Padang Sidimpuan Terima Audiensi POSI
“Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan Pak Paki, Pak No dan Pak Giran. Setelah itu akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar,” imbuh Imron.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Muncar menangkap salah satu pelaku berinisial KTM di rumahnya. “Saat ini hasil dari analisa medis, korban hamil 5 bulan,” tambah Imron.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/MO)







