RADARINDO.co.id-Medan: Aparat Penegak Hukum (APH) dari institusi Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mustahil tidak mencium aroma tak sedap kronologi Pembangunan Minyak Goreng (PMG) PT. INL.
Beredar isu, sejumlah pejabat petinggi dimaksud kabarnya tengah minta klarifikasi terhadap BPK RI, realisasi proyek anak perusahaan plat merah tersebut. Guna menelusuri PT. INL ekspor sebesar 95% dari produk turunan Crude Palm Oil (CPO) eskpor ke berbagai negara.
Baca juga : Misteri Akumulasi Pabrik Minyak Goreng PT. INL Rugi, Siapa “Dosa” Siapa (2)
Dimana sebelumnya Direktur INL, HT mengatakan “Sejak INL beroperasi komersil di KEK Sei Mangkei 28 Februari 2019 hingga September 2020, nilai penjualan sudah sekitar Rp2,8 triliun dari volume 315.000 ton”.
Dengan total nilai penjualan itu berasal dari produk Refined Bleahed Deodorized Palm Oil (RBDPO), Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Olein dan Stearin sebanyak 330 ribu metrik ton. Ekspor produk dilakukan ke Bangladesh, Kroasia, India, Maritinus, Pakistan, Nigeria, RRC, Sudan, Yordania, Uni Emirat Arab, Korsel, Dijbouti, AS, Tanzania, Mozambique, Iran, Lithuania, dan Senegal.
Laksana, “tiada gading yang tak retak”. Permasalahan proyek PMG bermula ketika konsorsium Wika-Lipoco menunjuk PT. Traco Industri sebagai konsultan pengawas tidak melalui persetujuan dari konsorsium. Untuk itu Wika-Lipico mengajukan penambahan harga dan waktu.
Mulai adanya penambahan pekerjaan ada 12 item sebesar Rp65.680.157.834. Namun ada 4 item pekerjaan yang dibatalkan sebesar Rp6.513.837.945, atau ada 8 item adenddum sebesar Rp59.166.319.889. Kemudian muncul lagi pengajuan penambahan biaya pekerjaan oleh Wika-Lipico atas perubahan jam operasi sistem Unloading sebesar Rp2.886.906.328.
Laporan keuangan INL tahun 2016 -2018 membukukan akumulasi rugi sebesar Rp32.325.289.616 dari biaya administrasi dan lain-lain.
Disebut sumber bahwa pembangunan PMG tidak sesuai ketentuan bahkan berpotensi membebani INL minimal sebesar Rp48.156.177.889.
Konsorsium Wika-Lipico menyampaikan CCP Nomor : PMG-CCP-PM-004- tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp1.665.185.787. Namun hingga pemeriksaan berakhir, permasalahan kedua belah pihak belum menyatakan sepakat.
Tercatat bahwa INL kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400. Berdasarkan penelaahan INL diketahui bahwa, varian produk INL jika sudah beroperasi yaitu Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Olein dan RBD Stearin. Kemudian porsi produksi tahun 2018 untuk RBD Olein curah lokal dan RBD Olein curah ekspor masing- masing sebesar 67% dan 30%.
Sedangkan porsi produksi RBD Olein dalam kemasan tahun 2018 sebesar 3%. Namun dalam ini, pihak dari Bagian Pemasaran INL menjelaskan bahwa INL belum dapat memproduksi minyak goreng kemasan karena pabrik belum beroperasi.
Sehingga belum dapat melakukan pengurusan sertifikasi antara lain, Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sertifikasi SNI dan pendaftaran merk dagang. Dengan demikian porsi produksi minyak goreng dalam kemasan akan dialihkan ke porsi ekspor.
Analisa produksi diungkapkan kapasitas olah CPO yaitu sebesar 50.000MT/bulan. Rendemen produksi yang ditentukan masing-masing yaitu RBD Palm Oil sebesar 93,4% dari CPO, PFAD sebesar 5,8% CPO, losses 0,8% dari CPO, RBD Olein sebesar 84% dari RBD Palm Oil, dan RBD. Stearin sebesar 16% dari RBD Palm Oil.
Kesepakatan INL dengan pembeli melalui Memorandum of Understanding (MoU), dapat dijelaskan bahwa potensi penjualan telah melampaui kapasitas produksi dari INL. Perbandingan kapasitas produksi dengan permintaan pembeli yang telah melakukan MoU dengan INL dari Bagian Pemasaran.
Namun karena keterlambatan penyelesaian pembangunan pabrik, sehingga berdampak pada rencana operasional INL. Bagian Pemasaran menunjukkan realisasi harga terendah hingga triwulan III 2018 per produk yaitu PFAD sebesar Rp7.098Kg, RBD Olein Kemasan sebesar Rp11.500/liter, RBD Olein Curah Lokal sebesar Rp8.657/Kg, RBD Olein Curah Ekspor sebesar Rp9.739/Kg dan RBD Stearin sebesar Rp7.856/Kg.
Nilai potensi produksi INL jika beroperasi sesuai rencana dari bulan Juni sampai Oktober 2018. Dapat dikemukakan bahwa dampak dari terlambat operasional pabrik INL membuat INL kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari bulan Juni sampai Oktober 2018 minimal sebesar Rp2.224.458.728.400.
Timbulnya permasalahan disebabkan karena tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU 2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) BUMN sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012.
Dijelaskan Pasal 26, ayat (1), Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN yang menetapkan antara lain pada Pasal 14.
Dalam proses pelelangan terbuka/seleksi, terbuka dan pemilihan langsung yang memerlukan Term Of Reference (TOR) atau dokumen pengadaan/ pelelangan pengadaan barang dan jasa Direksi wajib membuat kriteria dan/atau persyaratan yang adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan BUMN dan tidak mengarah untuk memenangkan pihak tertentu.
Keputusan Direksi PT Sinergi Oleo Nusantara Nomor DIR/KPTS/01/VIII/2015 tentang pembentukan panitia seleksi konsultan pendamping, Beauty Contest Teknologi dan pelelangan pekerjaan pembangunan PMG (PMG) kapasitas 600.000 ton CPO/tahun yang memutuskan antara lain pada Diktum KEEMPAT.
Pasal 4: a) Ayat (1), Para Pihak menyepakati License Fee dan biaya pengadaan komponen barang/material dan jasa ISBL selanjutnya disebut “Biaya”. Rincian biaya pada ayat (1) perjanjian konsorsium pembangunan PMG milik INL dengan Kapasitas 600.000 MTPY CPO di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Atas Lump Sum Fixed Price sebagaimana yang diatur dalam kontrak akibat pengubahan tersebut atau disebabkan perbedaan antara biaya yang sebenarnya dengan perkiraan biaya & kontraktor berhak untuk mengusulkan pengubahan yang wajar atas biaya dan/atau waktu yang diperlukan, yang bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor, dalam melaksanakan pekerjaan dimana Pemilik dengan itikad baik akan mempertimbangkan dan mendiskusikan dengan kontraktor.
Pasal 8.2, Setiap kelalaian atas spesifikasi proyek berupa rancangan, jasa atau perlengkapan tidak membebaskan kontraktor untuk menyerahkan rancangan, jasa dan perlengkapan tersebut jika hal tersebut diperlukan untuk menyerahkan proyek yang lengkap, dapat dioperasikan, aman, dan handal yang mampu berproduksi sesuai dengan kualitas dan kuantitas produk yang dijamin.
Pasal 8.5, Biaya change order sebagaimana dimaksud Pasal 8.4 adalah berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh vendor atau dalam arti lain biaya Change order tidak termasuk biaya jasa karena biaya dimaksud sudah termasuk
Lump Sum Fixed Price.
Permasalahan tersebut mengakibatkan INL berpotensi terbebani biaya tambahan sebesar Rp48.156.177.889 dan kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Bagian Pengembangan PTPN III kurang cermat dalam menyatakan Pembangunan PMG dengan spesifikasi tangki, pompa produk (stearin), bangunan front office dan kantin, serta bangunan main office sesuai kebutuhan di dalam ITB.
Manajer proyek INL kurang cermat dalam melaksanakan kewajibannya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan menuangkan perubahan pekerjaan dalam suatu kesepakatan dan/atau addendum. Direksi INL menyepakati kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa INL akan melakukan langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan Pembangunan PMG sesuai kesepakatan dengan Konsorsium Wika – Lipico.
Baca juga : Dalam Waktu Dekat, Komisi B DPRD Labusel Bakal Panggil Seluruh Pimpinan Perusahaan
Direksi PTPN III diduga belum memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Bagian Pengembangan PTPN III yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pembangunan PMG
Panitia seleksi pelelangan pekerjaan PMG yang kurang cermat dalam menyatakan spesifikasi tangki, pompa produk (stearin), bangunan front office dan kantin, serta bangunan main office sesuai kebutuhan di dalam ITB dan manajer proyek INL yang kurang cermat melaksanakan kewajibannya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak dan menuangkan perubahan pekerjaan dalam suatu kesepakatan dan/atau addendum.
Dampak buruk lainya, belum beroperasinya PMG -INL mengakibatkan modal disetor PTPN III pada INL berkurang sebesar Rp19.051.472.520 dan PTPN IV berapa?. (KRO/RD/TIM)







