Misteri Kredit Macet Bank Sumut (4)

15

RADARINDO.co.id – Medan : Sumber menyebutkan, PT Bank Sumut tetap memiliki hak tagih atas kewajiban debitur. Indikasi kredit macet tersebut hingga saat ini masih menyimpan teka- teki. Sehingga perlu dilakukan penelusuran lebihlanjut secara objektif bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sebab musabab terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Ditegaskan dalam SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang sertifikasi manajemen risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum, Bab II (1) Angka 1 yang menyatakan bahwa untuk mendukung penerapan manajemen risiko secara efektif pada Bank kepemilikan sertifikat manajemen risiko bagi SDM ditetapkan. Surat Edaran Nomor 041/Dir/DRt-PPKR/SE/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang pembaharuan petunjuk pelaksanaan Kredit Multi Guna.

Pemberian dua fasilitas kredit Multi Guna pada KHS sebesar Rp1.500.000.000 pada Kantor Cabang Koordinator Medan tidak memperhatikan prinsip kehati- hatian perbankan PT Bank Sumut per 30 September 2023 telah menyalurkan 107.960 fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) senilai Rp13.638.441.844.467 dengan NPL senilai Rp89.675.864.648,26.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (I)

MG merupakan kredit yang diberikan secara perorangan kepada pegawai dengan kriteria CPNS, PNS, PPPK, pegawai tetap, tenaga honorer di dinas/ instansi/ lembaga/ BUMN/ BUMD/  BHMN/ perusahaan swasta, pejabat publik, lembaga negara/daerah, kepala desa, kepala lingkungan, yang sumber pengembaliannya dari penghasilan tetap setiap bulannya dan/atau penghasilan lainnya.

Dengan tujuan untuk membiayai keperluan yang bersifat konsumtif, investasi atau modal kerja yang permohonan kreditnya langsung secara individu atau melalui persetujuan instansi tempat pemohon bertugas. Berdasarkan nominatif kredit per 30 September 2023 diketahui bahwa pada Tahun 2021, Kantor Cabang Koordinator (KCK) Medan memberikan dua fasilitas KMG Modal Kerja kepada KHS. Kedua fasilitas kredit disajikan kepada KHS pada KCK Medan.

Pencairan Efektif fasilitas KMG modal kerja dengan nomor Rekening 10005200001xxx permohonan pinjaman dilakukan secara kolektif untuk 100 orang anggota berdasarkan surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara No. 2604/18/Sekr tanggal 20 September 2019 perihal permohonan pinjaman anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Debitur mengajukan fasilitas KMG Modal Kerja pada 8 September 2021 untuk menambah modal usaha. Permohonan diajukan dan disetujui untuk plafon Rp750.000.000, dengan jaminan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-4050 tanggal 13 September 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (2)

Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) untuk fasilitas ini adalah MPK No. 0037/100/KMG-MK-JP/2021 tanggal 8 September 2021 yang diusulkan oleh TBHP selaku analis kredit/pembiayaan dan disetujui oleh AAP selaku pemimpin cabang.

Surat pernyataan dan surat kuasa yang ditandatangani Debitur, bendahara instansi, dan kepala instansi menyatakan bahwa debitur menerima gaji beserta hak lainnya dari instansi tempat debitur bekerja.

Memberikan kuasa kepada bendahara instansi untuk memotong gaji guna pembayaran angsuran KMG hingga lunas. Melunasi sisa KMG apabila debitur dimutasi ke luar wilayah kerja PT Bank Sumut dan bersedia menyerahkan harta debitur berupa barang bergerak maupun tidak bergerak apabila gaji dan seluruh penerimaan debitur tidak mencukupi untuk pelunasan sisa KMG. PT Bank Sumut menyetujui kredit melalui surat persetujuan pemberian kredit (SPPK) pada 8 September 2021.

Plafon kredit disetujui sebesar Rp750.000.000 dengan jangka waktu 30 bulan. Kredit direalisasikan pada 8 September 2021 berdasarkan perjanjian Kredit Multi Guna Nomor 00037/100/KMG-MK-JP/2021.

Kredit telah ditutup dengan pertanggungan asuransi kredit dengan nilai pertanggungan sebesar Rp750.000.000. Kredit telah dicairkan seluruhnya ke rekening afiliasi Debitur di PT Bank Sumut pada 8 September 2021. Pencairan Efektif fasilitas KMG Modal Kerja dengan nomor Rekening 10005200001xxx Pada 22 Oktober 2021.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumut diketahui pada 23 Juli 2021, Ketua DPRD Provinsi Sumut telah menyurati Gubernur Sumut dengan surat Nomor 1680/18/Sekr tanggal 23 Juli 2021, menyatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu DPRD Pemprovsu, berinisial SU menggantikan KHS, dilanjutkan kepada Mendagri.

Keputusan Mendagri Nomor 161.12-4303 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Pemprovsu tanggal 23 September 2021 yang menyatakan meresmikan pemberhentian KHS, sebagai anggota DPRD Sumut masa jabatan tahun 2019-2024.

Proses PAW KHS dimulai tanggal 23 Juli 2021 hingga yang bersangkutan diberhentikan secara resmi sejak tanggal 23 September 2021. Bank telah melakukan pengecekan terhadap rekening afiliasi Debitur pada 1 Oktober 2021. Debitur masih menerima gaji dari instansi tempat debitur bekerja.

Saat penandatanganan perjanjian kredit tanggal 22 Oktober 2021, Bank tidak mengetahui debitur telah diberhentikan dari jabatannya PAW sebagai anggota DPRD Pemprovsu pada 23 September 2021. Bank menyatakan bahwa surat pernyataan dan surat kuasa yang ditandatangani bendahara.

Namun, Bank tidak melakukan konfirmasi terkait status debitur apakah dalam status akan diberhentikan. Bank tidak melakukan pemblokiran seluruh penerimaan dan/atau penghasilan yang akan dibayarkan kepada debitur guna melunasi sisa utangnya di bank. Kepada Asuradur dhi ASKRIDA, klaim asuransi atas PMK Nomor 00037/100/KMG-MK-JM/2021 tanggal 8 September 2021 dengan nilai klaim Rp300.000.000, telah dibayarkan secara subrogasi.

Sedangkan, untuk PMK Nomor 00040/100/KMG-MK-JM/2021 tanggal 22 Oktober 2021 telah ditolak dengan alasan debitur telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Pemprovsu sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Atas permasalahan tersebut, PT Bank Sumut telah menghapus buku kedua rekening KMG pada 29 November 2023.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (3)

Meskipun demikian, PT Bank Sumut tetap memiliki hak tagih atas kewajiban debitur. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian.

Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp1.575.958.902, yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp1.383.885.560 dan Rp192.073.342. Atas potensi tersebut telah dipulihkan senilai Rp300.000.000 yang bersumber dari klaim asuransi secara subrogasi.

Hal tersebut disebabkan karena Pemimpin Cabang pada KCK Medan tidak cermat dalam memberikan persetujuan pemberian kredit. Analis kredit dan pemimpin seksi ritel pada KCK Medan tidak cermat dalam melakukan analisis pemberian kredit. Analis Kredit belum memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan. Pemimpin Cabang pada KCK Medan.

Pemimpin KCK Medan dan Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit agar bertanggungjawab melakukan penyelesaian dan penanganan atas kredit berupa baki debit dan tunggakan bunga senilai Rp1.275.958.902 (Rp1.575.958.902 – Rp300.000.000) sesuai dengan ketentuan bank.

Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan terjadinya kredit macet Bank Sumut akibat kelalaian Aparat Penegak Hukum menjalankan perintah Undang- undang. (KRO/RD/TIM)