Musim Mas dan Permata Hijau Group Dihimbau Segera Kembalikan Kerugian Negara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga grup korporasi, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebesar Rp11,8 triliun.

“Group Wilmar telah utuh mengembalikan. Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kami berharap kedepan mereka juga melakukan pengembalian,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, Selasa (17/6/2025) lalu.

Baca juga: Politikus Partai Dicecar KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Jumlah korporasi yang terlibat di kasus ini sebanyak 17 perusahaan. Lima diantaranya merupakan anak usaha Wilmar Group, lima anak usaha Musim Mas Group, dan tujuh anak usaha Permata Hijau Group.

Berkas ketiga group korporasi ini terpisah, namun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sama-sama memutus lepas atau onstlag terhadap ketiganya.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatannya disebut bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag vanalle recht vervolging) sehingga mereka dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

Terhadap putusan yang dibacakan pada 19 Maret 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi. Masing-masing korporasi dituntut membayar sejumlah uang pengganti yang berbeda.

Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, Permata Hijau sebesar Rp937 miliar, dan Musim Mas sebesar Rp4,8 triliun.

Uang pengganti dari Wilmar Group berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp11,8 triliun.

Sementara untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih dalam proses. “Mereka sedang berproses, kami harapkan mereka mengembalikan secara utuh,” ujar Sutikno.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi

Untuk pengembalian uang dari Wilmar, Sutikno telah mengajukannya sebagai memori kasasi tambahan. Hal itu dilakukan agar dalam putusan kasasi nanti, majelis hakim menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dan bisa digunakan untuk membayar kerugian negara.

Hingga berita ini dilansir, pihak Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, belum terkonfirmasi terkait hal tersebut. (KRO/RD/TP)