RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Guna menyelesaikan adanya sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Helvetia dan Desa Telaga Tujuh, pihak Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Labuhan Deli menggelar acara mediasi, Kamis (12 Mei 2022) pagi.
Baca Juga : Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa
Acara yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Labuhan Deli itu dihadiri Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar SSTP.MAP, DanRamil 12 Hamparan Perak, Kapten Azwar, Dinas PMD Anita Situmorang /Suyetno.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol.Mustafa Nasution, Kanit Intel M. Sibagariang dan Ipda Rudi, Sekcam M.Taufan SSTP dan Calon Kades Helvetia serta calon Kades Telaga Tujuh.
Adapun rangkaian acara tersebut yakni, pembukaan oleh Sekcam M.Taufan SSTP, kata sambutan Camat Labuhan Deli Edy siregar SSTP.MAP dan Kapolsek Medan Labuhan.
Disampaikan Camat bahwasanya mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan gugatan calon kepala Desa yang menyampaikan kepada kecamatan yang merupakan Panwas dalam Pilkades.
Bagi calon yang melayangkan gugatan itu merupakan hak dari pasangan calon dan syah syah saja. Namun mediasi ini untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi jika tidak ditemukan, silahkan melakukan gugatan ke lembaga hukum yang lebih tinggi yaitu PTUN, ujar Camat.
Sementara itu dalam kata sambutannya, Kapolsek Kompol Mustafa Nasution mengatakan pihak kepolisian merupakan pemegang dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan Pilkades dari mulai pemungutan suara sampai pada proses pengantaran kotak suara ke kantor Camat, ujar Kapolsek.
Proses mediasi di bagi 2 sesion, yang pertama dari Desa Helvetia, lalu dilanjutkan dari calon Desa Telaga tujuh.
Untuk Desa Helvetia calon kades Heri Suhendra dan Ahmad Jauhari Nasution menyampaikan gugatan:
1. Carut marut data penduduk dalam DPT sehingga tingkat kehadiran pemilih hanya 33%dari jumlah 11.465 pemilih yang ada di dalam DPT.
2. Banyaknya form undangan pemilih yang dikembalikan oleh petugas P3SD akibat alamat dan pemilih yang tidak diketahui dan masih adanya penduduk yang sudah meninggal serta pindah masih ada dalam DPT.
3. Keputusan yang membingungkan dari P2K terhadap pemilih yang ada dalam DPT tetapi tidak memperoleh undangan, Namun menurut peraturan Bupati (PERBUP) Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 di bolehkan langsung memilih (Pasal 60 Ayat 5).
Tetapi oleh petugas P3SD diharuskan untuk mengambil undangan di kantor P2K. Sehingga pemilih mengurungkan niatnya untuk memberikan Hak pilihnya karena waktu yang dimiliki oleh pemilih terbatas dan suasana kantor P2K yang menimbulkan kerumunan.
4. Adanya kejadian terkesan seperti disengaja oleh P3SD untuk dusun 3, Undangan hanya dibagikan kepada pihak pihak tertentu sehingga dari TPS 3 yang ada di dusun 3 yaitu TPS (6,7,8) dengan jumlah pemilih 1.167 yang hadir memberikan hak pilihnya hanya 99 pemilih.
Indikasi ini dikarenakan ketua P3SD yang merupakan Tim Sukses salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa Nomor 1 (Bertentangan dengan PERBUP Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, Pasal 19 Ayat 4f dan pasal 20b).
5. Ditemukan form undangan di TPS 10 dusun 4 dari oknum yang tidak terdaftar dalam DPT dan Nomor Undangan melebihi jumlah pemilih yang ada dalam DPT TPS tersebut.
Jumlah dalam DPT TPS tersebut adalah 478 tetapi Nomor urut undangan yang ditemukan 497.
6. Indikasi melakukan politik uang yang dari calon Nomor Urut 1(Bukti Video serta orang diberi Uang).
7. Pembagian Kupon sembako sejumlah 4000 paket oleh calon No.urut 1 dengan dalih pemberian zakat dan dibagikan setelah selesai tanggal pencoblosan (20 April 2022) pada saat pemberian kupon oknum yang membagikan kupon menyampaikan “Harus mencoblos Nomor urut 1”.
Pada pukul 13.00 proses mediasi untuk gugatan calon kades Telaga Tujuh Hamdi dimulai dengan dipandu oleh Sekcam Muhammad Taufan SSTP dan memerintahkan calon kades Hamdi menyampaikan gugatanya.
1. Terdapat nama di DPT yang bukan penduduk Desa Telaga tujuh di TPS 1. atas nama GIBRAN NAER alamat jln. Pelabuhan Lk. X Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dan sampai sekarang masih beralamatkan di alamat tersebut.
2. Terjadi surat suara sah dikatakan tidak sah. Pencoblosan surat suara yang masih berada dalam kotak dinyatakan batal oleh panitia di TPS 3.
3. Terjadi kecurangan dalam penghitungan di TPS 1 surat suara tidak sah dikatakan sah oleh pihak panitia di TPS 1.
4. Seluruh DPT No. NIK lengkap sehingga menjadi unsur kecurangan dalam Pilkades yang dilakukan oleh pihak P2K.
5. Banyaknya masyarakat Desa Telaga Tujuh yang tidak bisa memberikan hak suaranya di karenakan tidak terdaftar di DPT.
6. Sampai dibuatnya surat gugatan ini Calon Kades Hamdi tidak ada menerima berita acara hasil dari PILKADES.
7. Calon Kades Hamdi meminta agar dilaksanakan PSU di TPS 1 dan 3.
9. Dari gugatan yang disampaikan masing masing P2K menjawab satu persatu dan dalam jawaban tersebut berjalan dengan baik tanpa adanya tegang otot.
Baca Juga : Letkol Laut PM Daniel Dwi Handoyo Hadiri Acara Lepas Sambut
Usai proses jawaban dari P2K masing masing Desa baik Helvetia dan Desa Telaga Tujuh dan diterima oleh calon yang menggugat.
Selanjutnya Camat menutup acara namun beliau sampaikan jika dengan mediasi ini masih juga kurang memuaskan silahkan ke PTUN.
(KRO/Ganden)