Napi Kasus TPPU Kepergok Bebas Keluyuran, Sejumlah Pejabat Lapas Dicopot

50

RADARINDO.co.id – Semarang : Seorang narapidana (napi) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial AH, kepergok bebas keluar masuk dari Lapas Kelas I Semarang (Kedungpane) baru-baru ini.

Kabar tersebut pun mengakibatkan sejumlah pejabat Lapas Kelas I Semarang “digeser” alias dicopot dari jabatannya. Eks Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa itu, ditangkap jaksa, ketika tengah asyik keluyuran di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Bebas Keluyuran Keluar Lapas, Mafia Tanah “Digeser” ke Nusakambangan

Ada tiga pejabat Lapas Semarang yang dicopot. Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Ketiganya yakni Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas. “Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025) lalu.

Menurut Agus, ketiganya sudah diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Sabtu (22/2/2025), pihak Lapas Kedungpane, belum terkonfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, terciduk bebas keluyuran keluar dari Lapas Kedungpane, narapidana (napi) mafia tanah dan koruptor kredit macet di Jawa Tengah, bernama Agus Hartono, “digeser” alias dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Eks Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa itu, ditangkap jaksa, ketika tengah asyik keluyuran di Semarang, Jawa Tengah. Tentu saja, hal tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya jajaran Lapas Kedungpane.

Kepala Lapas Kedungpane, Mardi Santoso, turut menjadi sorotan terkait kasus tersebut. Namun, Mardi Santoso mengaku bahwa saat Agus Hartono kabur dari lapas, dirinya belum menjabat.

Mardi Santoso mengaku, baru menjabat sebagai Kepala Lapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

“Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas disini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” terang Mardi, baru-baru ini.

Mardi menyebut, petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus, termasuk Usman Madjid. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakana, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: AMPI Desak Polres Langkat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Untuk diketahui, Agus Hartono adalah mafia tanah dan juga koruptor kasus kredit macet. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam kasus korupsi, Agus Hartono merugikan negara dua kali. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diciptakan Agus Hartono mencapai ratusan miliar dari dua kasus berbeda. Selain terjerat kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. (KRO/RD/SIN)