Napi Perempuan Tega Suruh Bocah 10 Tahun Seludupkan Sabu ke Lapas

RADARINDO.co.id – Pontianak : Seorang narapidana (napi) perempuan berinisial SN (44), tega memanfaatkan anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Gegara HP Pakai Sandi, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Mati

Sabu itu disembunyikan dalam pembalut yang dipakai bocah perempuan tersebut saat menjenguk ibunya. Petugas Lapas mencurigai gerak-gerik si anak dan langsung melakukan pemeriksaan fisik.

“Pemeriksaan fisik menemukan pembalut yang tampak mencurigakan. Setelah dibongkar, ada lima paket sabu,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan tertulis, yang diterima, Jum’at (13/6/2025).

Lima paket sabu itu terbungkus dalam plastik bening dengan total berat 2,06 gram. Dalam pengembangan kasus, polisi menciduk SA (24), kakak kandung anak tersebut, di sebuah hotel di wilayah Kubu Raya.

SA mengakui dialah yang menyelipkan sabu ke pembalut, atas instruksi langsung dari SN yang merupakan ibu kandung mereka.

“SN memerintahkan SA membeli sabu di Kampung Beting, Pontianak Timur. Lalu, sabu diselipkan dalam pembalut yang dipakaikan kepada anak bawah umur untuk dibawa masuk ke lapas,” jelas Ade.

SN disebut mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA. Sebagian dana, yakni Rp950.000, digunakan untuk membeli sabu dari seorang pria berinisial USU, yang kini masuk dalam daftar buronan.

Polisi mencurigai, kasus tersebut bukan kali pertama dilakukan. Tim penyidik masih mendalami pola komunikasi SN dari dalam sel, serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat.

“Penyelidikan belum berhenti. Kami curigai jaringan ini sudah berjalan lama. Koordinasi dengan pihak lapas terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan serupa,” ucap Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik SA yang digunakan untuk koordinasi.

Baca juga: Warga Mohon Lahan Eks HGU Kebun Kwala Binge untuk Ketahanan Pangan

SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara SN masih diperiksa lebihlanjut terkait perannya sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara. (KRO/RD/KP)