RADARINDO.co.id – Langkat : Warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, melayangkan surat kepada pihak PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/5/2025).
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Kunker ke Badan Karantina Indonesia
Dalam surat yang ditandatangani Sugeng Pramono, selaku perwakilan warga tersebut, memohon kepada pihak PTPN I Regional I agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Kwala Binge seluas 25 hektar, bisa dijadikan untuk ketahanan pangan.
“Kami meminta izin secara tertulis untuk bercocok tanam diatas lahan tersebut agar tidak mendapat hambatan dan larangan dari managemen PTPN I Reg I,” terang Sugeng, Kamis (12/5/2025).
Mereka berharap, Head Region PTPN I Regional I, Didik Prasetyo, bisa mengabulkan permohonan warga. Menurut Sugeng, selama ini warga telah menguasai tanah tersebut berdasarkan petikan Keputusan Gubernur tanggal 27 Maret 1982 seluas 25 hektar.
“Kami juga telah menyampaikan surat permohonan pendaftaran nominatif pada 28 Mei 2025 lalu berdasarkan alas hak yang kami miliki,” kata pria perwakilan 14 warga Desa Karang Rejo itu.
Pada surat permohonan yang ditujukan kepada Head Region PTPN I Regional I tersebut, juga dilampirkan surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan serta surat tidak silang sengketa dari Kepala Desa Karang Rejo.
Baca juga: Dilaporkan Istri, Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka KDRT
Surat permohonan warga yang diterima staf Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN I Regional I, Budi itu, selanjutnya akan diteruskan kepada bagian yang menanganinya. (KRO/RD/Tim)