RADARINDO.co.id – Sulsel : Hanya gegara hanphone memakai sandi atau dalam keadaan terkunci, seorang pria berinisial JU (36), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Baca juga: Warga Mohon Lahan Eks HGU Kebun Kwala Binge untuk Ketahanan Pangan
Sang istri berinisial ME (30), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit.
Peristiwa bermula, Rabu (05/6/2025) saat pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan di Makassar, pulang ke kampung halamannya untuk menemui istri dan anaknya. Saat berada di rumah, JU mencoba memeriksa ponsel istrinya, namun ponsel dalam keadaan terkunci.
Penolakan ME untuk membuka ponsel memicu pertengkaran hebat hingga berujung pada aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JU tega menikam istrinya berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain karena ponsel milik istrinya terkunci dan korban menolak membuka akses untuk diperiksa oleh suaminya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Pamili, melansir kompas, Jum’at (13/6/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, ME mengalami delapan luka tikaman di tubuhnya dan langsung dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. “Ada delapan luka tikaman di tubuh korban,” ujar Iptu Pamili.
ME sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Dilaporkan Istri, Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka KDRT
Tersangka JU berhasil diamankan Polisi usai sempat melarikan diri. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Suami korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pamili. (KRO/RD/Komp)