RADARINDO.co.id – Mamuju : Seorang pria berinisial A (30), yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap Polisi lantaran nekat hendak memperkosa seorang wanita di sebuah kamar indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca Juga : Dibantu Istrinya, Bandar Narkoba Kabur dari Sel Tahanan
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengungkapkan bahwa kasus dugaan asusila tersebut terjadi pada, Senin (10/4/2023). Saat itu, A berpura-pura bertamu di kosan korban berinisial KM (26) dengan menggunakan sepedamotor.
Setelah berbincang sekitar sepuluh menit, A kemudian melompati KM dan menyuruh untuk tidak berteriak. A mengancam akan membunuh KM jika berteriak.
“Namun korban tetap berteriak meminta pertolongan sehingga ibu kos dan tetangga kos korban bergegas menuju kamar korban. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Herman, Rabu (12/4/2023) dilansir dari kompas.com.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob, berhasil menangkap A di sebuah warkop di Kelurahan Karema, Selasa (11/4/2023) malam.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya. “Pelaku merupakan kekasih korban dan telah berpacaran selama kurang lebih 8 tahun,” ujar Herman.
Baca Juga : Pejabat Rumah Sakit Lecehkan Karyawati Usai Sholat
Sementara itu, KM berharap A dihukum seberat-beratnya. KM sama sekali tidak curiga dengan aksi keji A karena sebelumnya pernah berkunjung ke kosannya. “Harapanku supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan. Dihukum seberat-beratnya,” ujar KM. (KRO/RD/KOMP)