Nekat Racik Bahan Peledak, Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

16

RADARINDO.co.id – Jatim : Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang pria berinisial A Toha (38) warga Desa Pakondang Tengah, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, lantaran nekat meracik bahan peledak (handak) tanpa izin.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan pelaku yang terlibat dalam pembuatan bahan peledak ilegal. “Iya benar, yang bersangkutan sudah kami amankan,” kata Widiarti, Senin (03/3/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Bulan Puasa Bukannya Cari Pahala, Komplotan Remaja Malah Bikin Ulah

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik serbuk silver, dua plastik serbuk belerang, dan dua plastik serbuk hitam. Selain itu, polisi juga menyita 100 biji srengdor, termasuk satu yang berukuran besar, serta sejumlah alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak dan membuat srengdor.

Penangkapan pelaku terungkap setelah Unit Resmob melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak secara ilegal.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. “Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar Widiarti.

Baca juga: Diduga Curi Batu Bata Milik Warga, Oknum Polisi Nyaris Dimassa

Namun, polisi belum menjelaskan alasan di balik tindakan pelaku dalam meracik bahan peledak, maupun kemana saja bahan peledak dan srengdor yang dibuat akan diedarkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup. (KRO/RD/Komp)