RADARINDO.co.id – Medan : Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua pembantu polisi (Banpol), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, para pelaku kesal karena korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, pelaku juga kesal karena teman korban sempat meludahi pelaku.
Baca juga: Kepala SMP & SMA YAPIM Biru Biru Tak Mau Komen Dugaan Pungli Dana PIP
“(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku,” kata Sumaryono, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya Pandu. Ketiganya, yakni Ipda Akhmad Efendi serta dua Banpol Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
“Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama, yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat. Kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Kapoldasu Diminta Tangkap Mafia Galian C di Areal HGU, PTPN I Rugi Rp328,4 Miliar
Sumaryono menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)