RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut, ada sekitar 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah masuk kawasan hutan.
Hal tersebut diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (08/9/2025) lalu. Pada kesempatan itu, Nusron melaporkan soal perkembangan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit.
Baca juga: Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga
Dimana katanya, terdapat 64 entitas usaha perkebunan kelapa sawit masuk ke kawasan hutan. “Terdapat 64 entitas (usaha perkebunan sawit) yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare,” katanya.
Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat, ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Ini cerita lama akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU. Kemudian pada tahun 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU,” bebernya.
Dari data 537 perusahaan perkebunan tersebut lanjutnya, 200 perusahaan diantaranya telah memiliki HGU. Namun, setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektare masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.
Selanjutnya, 196 entitas sedang proses mengajukan sertifikat tanah. Dari yang mengajukan tersebut, ada 31 entitas diantaranya masuk kawasan hutan seluas 80.822,6 hektare. Sementara 91 entitas selaras dengan area penggunaan lain (APL).
“Dan 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan,” tukasnya.
Dengan demikian, jika dijumlahkan 3.619,6 hektare lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektare yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektare lahan yang masuk kawasan hutan.
“Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ucap Nusron.
Baca juga: BKKBN Sumut Intensifkan Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus
Menurutnya, 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektare yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja. (KRO/RD/Ant)






