Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Kasus Penipuan

29

RADARINDO.co.id – Sergai : Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), menindaklanjuti laporan dugaan kasus penipuan dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 18 Januari 2025, yang terjadi pada Maret 2023 silam di Dusun II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Supianto (51) warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan seorang pria berinisial MHB (43) yang merupakan oknum anggota Polri di Polresta Deli Serdang, warga Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, atas dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian Rp58 juta.

Baca juga: Usai Kepergok Cabuli Santri, Pemilik Ponpes di Jatim Sudah Diingatkan Istri

Kejadian berawal pada 05 Oktober 2015, MHB datang bersama dengan istrinya Sri Ihwani dengan keperluan untuk meminjam uang, dengan agunan surat tanah. Setelah sepakat, Supianto menyerahkan uang pinjaman kepada MHB, dengan disaksikan Sri Ihwani (istri MHB).

Pada Maret tahun 2018, terlapor MHB meminta kembali surat tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang diberikannya, dengan alasan untuk pengurusan sertifikat tanah (SHM). Padahal, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Selang beberapa hari, surat tanah maupun uang belum dikembalikan MHB. Korban
Supianto berusaha untuk menagih hutang uang pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh MHB.

Lantaran sadar menjadi korban penipuan, Supianto kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus penipuan atau penggelapan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. (KRO/RD/Mimah)