RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). Saat jalani sidang kode etik, Bripka RHL didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan.
Baca juga : Pengurus PMI Kota Sidimpuan Dilantik
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RHL yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Bripka R akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru. Ia juga meminta agar istri tahanan yang tengah hamil MU untuk menggugurkan kandungannya.
Pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR , Aipda SDB , dan Aipda HKR. Kemudian Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu. Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka R meminta untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Bripka R melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Bripka R, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan .
“Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya.”
“Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau’,” kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan R saat itu.
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
“Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu,” papar MU.
Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu. Ia sempat diminta uang sebesar Rp150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.
Baca juga : Seluruh Jajaran Polsek Resort Kampar Gelar Deklarasi Fakta Integritas Calon Kades Tahun 2021
“Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang,” ucapnya, dilansir Tribun Medan.
Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka. Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
“Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah ke mana dibawa mereka,” ungkapnya.
Sejumlah pihak meminta Kapolri agar menindak tegas oknum polisi nakal yang telah merusak citra institusi terhormat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. (KRO/RD/Trbn)