OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Investasi di Pasar Modal

12

RADARINDO.co.id – Jakarta : Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, memastikan transparansi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pasar modal.

Baca juga: Pemerintah Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan aturan baru ini, OJK berupaya menyesuaikan regulasi terkait pengelolaan investasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan dan pasar modal.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangannya baru-baru ini menjelaskan, POJK 33/2024 mencakup beberapa ketentuan utama terkait pengelolaan investasi di pasar modal.

Diantaranya persyaratan reksa dana dalam menerima dan/atau memberikan pinjaman. Regulasi ini mengatur lebih ketat mekanisme pinjam-meminjam dalam produk reksa dana, guna menghindari potensi risiko yang dapat merugikan investor.

Sebagai konsekuensi dari penerbitan POJK 33/2024, OJK secara resmi mencabut beberapa aturan sebelumnya yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru di pasar modal. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, OJK berharap regulasi yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung industri reksa dana agar lebih sehat serta berorientasi pada perlindungan investor.

Baca juga: Lukai Profesi Pers, Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Pernyataan Mendes PDT

OJK menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat industri pengelolaan investasi di Indonesia agar lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat global. (KRO/RD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini