Pemerintah Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen

27
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia tidak memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumahtangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon tersebut hanya berlaku dua bulan saja, yakni Januari dan Februari 2025.

Baca juga: Lukai Profesi Pers, Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Pernyataan Mendes PDT

“Tidak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada implementasinya, potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.

Adapun pembayaran tagihan listrik periode Januari bagi pelanggan pascabayar berlaku pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025. Ketentuan batas waktu pembayaran rekening yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya tersebut diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Baca juga: Sepanjang Januari 2025, Polres Sergai Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba

Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan potongan harga sebesar 50 persen, namu pihak PLN memberlakukan ketentuan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan. (KRO/D/Temp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini