RADARINDO.co.id – Riau : Oknum anggota Polisi yang bertugas di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AW, diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kg dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan AW hasil pengungkapan 30 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi dari 7 orang di Riau dan Sumatera Selatan, termasuk AW. Selain AW, enam orang lainnya yang diamankan masing-masing MAM (52), ZS (32), M (52) R (52), MS (52), dan BFI.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Gerbang Wisata Senilai Rp32 Miliar
Mereka diamankan dari 4 lokasi di wilayah Pekanbaru dan Indragiri Hulu, Riau serta Lubuklinggau, Sumatera Selatan. “Mereka diamankan di 4 lokasi berbeda di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ada satu orang inisial AW adalah oknum polisi,” kata Manang, Rabu (18/9/2024) seperti dikutip dari detikcom.
Menurutnya, AW yang merupakan oknum polisi di Polres Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, saat ini statusnya masih sebagai saksi, karena hanya mengantar pelaku BFI. Sedangkan BFI mengaku bahwa AW tidak mengetahui kalau akan menjemput narkotika.
Meski begitu, Direktorat Narkoba Polda Riau terus mengusut keterlibatan AW, diantaranya dengan melakukan tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif pakai narkoba. “Sementara kita dalami jaringan mereka ini. Termasuk keterlibatan AW apakah banar ia hanya mengantarkan atau memang terlibat jaringan ini,” katanya.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dosen Wanita Bantah Bunuh Suaminya
AW sendiri tercatat sudah 6 bulan disersi. Bahkan, anggota Polisi berpangkat Briptu itu kini menjadi buronan Propam karena lama tak ada kabar dan tidak masuk dinas. “Untuk AW ini disersi, jadi memang sudah lama tidak masuk dinas. Hasil tes urine juga positif narkoba,” kata Manang. (KRO/RD/Dtk)