RADARINDO.co.id – Rohil : Seorang oknum anggota Polisi ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait kasus narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Sabtu (11/2/2023) lalu.
Baca Juga : Kejari Taput Tetapkan Kepala SMAN 1 Purbatua Tersangka Dugaan Korupsi
Anggota Polisi berinisial Aipda HA (37) itu diamankan di sebuah rumah bersama seorang pengedar narkoba berinisial MZ (32) usai ketahuan memakai sabu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok.
“Sedangkan Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu ia mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Rohil,” kata AKBP Andrian dikutip dari suarariau.id, Sabtu (25/2/2023).
Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pengejaran Polisi.
“Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ,” sebutnya.
Baca Juga : Camat Sosa Siap Sukseskan MTQ ke-14 Tahun 2023
Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana. “Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (KRO/RD/SR)







