Kejari Taput Tetapkan Kepala SMAN 1 Purbatua Tersangka Dugaan Korupsi

50

RADARINDO.co.id – Tarutung : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Kepala SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Taput, berinisial WS, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga : Danrem 023/KS Pimpin Apel Pengecekan Pasukan Pengamanan VVIP

“WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS reguler,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo, didampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Taput, melansir analisadaily, Sabtu (25/2/2023).

Suroyo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap WS dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, SMAN 1 Purbatua sejak tahun anggaran (TA) 2019, 2020, dan 2021 telah menerima aliran dana BOS sebesar Rp 609 juta lebih.

“Dengan rincian TA 2019 sebesar Rp 182 juta lebih, TA 2020 sebesar Rp 182 juta lebih, dan TA 2021 sebesar Rp 243 juta lebih. Namun, dana BOS yang dikelola selama 3 tahun berturut itu diduga hanya dinikmati sendiri oleh tersangka,” ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima dana BOS, tersangka bersama bendahara diduga langsung menarik dana dari rekening. Dana BOS yang ditarik kemudian disimpan tersangka dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Camat Sosa Siap Sukseskan MTQ ke-14 Tahun 2023

Saat dilakukan pemeriksaan dan audit, diduga tersangka tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban, dan tidak mampu membuktikan seluruh pengeluaran. Artinya, semua laporan pertanggungjawaban dan bon yang disampaikan diduga fiktif.

Karena tersangka tidak mampu membuktikan seluruh pengeluaran dana BOS lanjutnya, maka seluruh dana BOS yang diterima sejak 2019 hingga 2021 dianggap total loss. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 609 juta lebih. (KRO/RD/ANS)