Oknum Jaksa Klaim Lahan Warga

84
Oknum Jaksa Klaim Lahan Warga
Oknum Jaksa Klaim Lahan Warga

RADARINDO.co.id-Tapsel: Idris Sardi (47) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan menyesalkan sikap seseorang berinisial AH.

Lantaran lahan kebun milik keluarganya, diklaim hanya berdasarkan surat kuasa. AH belakangan diketahui seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Baca juga : Polda Sumut Musnahkan Hasil Tangkapan Narkoba

Idris menuturkan, pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, AH bersama sejumlah orang mendatangi kebun milik orang tuanya (H Masril Tanjung) di Dusun Bukit Mas Lorong Adian Nasonang, Desa Sihuikkuik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

“Dia (AH) menyebut, bahwa ia mendapat surat kuasa dari pamannya, dan dalam waktu satu tahun harus bisa dikuasai olehnya,” kata Idris, Selasa (16/11/2021).

Tak hanya itu, idris menuturkan, saat itu AH membawa beberapa aparatur pemerintah setempat, seperti Lurah, Kepala Desa, Mantan Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan.

Kepada awak media, Idris menceritakan bahwa lahan seluas puluhan hektar itu merupakan milik mereka berdasarkan surat atau dokumen yang mereka miliki.

Lahan tersebut, kata Idris, sudah kami miliki serta dikelola sejak Tahun 1989 lalu. Tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim miliknya dan memberi kuasa untuk menguasainya. itu akan kami perjuangkan, ucap Idris.

“Apapun ceritanya, kami siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Walau sampai berperkara di pengadilan,” sebut Idris.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Saman Dohar Munthe, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intel menyampaikan, bahwa oknum jaksa berinisial AH yang dimaksud memang benar bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.Dan saat mendatangi lokasi tersebut, oknum jaksa memang sudah minta izin kepada pimpinan.

Baca juga : Walikota Sidimpuan Buka Sosialisasi Harmonisasi Antar Umat Beragama

“Artinya, tidak ada campur tangan kejaksaan dalam masalah itu. Dan yang bersangkutan meminta izin kepada pimpinan meninggalkan tugas, untuk mengurus masalahnya. Jadi, tidak ada campur tangan pimpinan apalagi membawa nama instansi,” ujar Saman.

Saman mengatakan, masalah itu murni persoalan pribadi yang bersangkutan. Tukas Saman.(KRO/RD/AMR)