RADARINDO.co.id – Simalungun: Oknum Kepala Desa (Kades) Nanggar Bayu diduga melakukan “intimidasi” warga penerima ganti rugi tanah jalan tol, dengan modus biaya administrasi pembebasan lahan pengadaan jalan Tol jalur Indrapura – Kisaran.
Sebelumnya, Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk jalan Tol telah menetapkan sekira 63 titik lahan dan bangunan rumah milik warga di Dusun/Huta 2 Dolok Batu Nanggar, Desa/Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, akan terkena jalur pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
Baca juga : FKPPI Sub Rayon 0201-04-09 Teladan Timur Medan Kota Rayakan Natal
Untuk itu, panitia pengadaan tanah jalan tol telah merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada warga per tanggal 1 Nopember 2022 lalu.
Isu dugaan meminta uang yang dilakukan oknum Kades dan Bhabinkamtibmas Nanggar Bayu terungkap ke publik. Salah seorang warga penerima ganti rugi jalan tol yang enggan disebutkan namanya menceritakan hal itu kepada media ini, Kamis (01/12/2022)
Dirinya mengatakan dimintai menyetor sebesar Rp58 juta kepada oknum Kades dan Bhabinkamtibmas desa Nanggar Bayu setelah mendapat uang ganti rugi jalan tol. Padahal, dirinya cuma mendapat ganti rugi sebesar Rp164 juta.
“Luas tanah ku yang kena jalan tol sekira 600 meter atau sekira satu rante setengah. Tapi aku diharuskan nyetor Rp58 juta sama Kades,” sebutnya.
Disaksikan beberapa warga lainnya, dirinya mengungkapkan kepada media ini bahwa setelah menerima uang ganti rugi jalan tol, dirinya didatangi oknum kades dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Bosar Maligas meminta uang sebesar Rp58 juta kepadanya.
“Awalnya mereka minta Rp58 juta. Kata kades uang itu untuk ngasi orang – orang jalan tol dan biaya administrasi biar dapat ganti rugi jalan tol. Aku males ribut – ribut, kukasih saja Rp40 juta sama Kades itu”, ungkapnya kesal.
“Gak berkahnya uang itu sama dia (Kades- red), kalau memang uang Rp40 juta itu masih rejekiku, ada aja jalannya nanti balik lagi ke aku,” ucapnya lagi.
Saat dikonfirmasi Via layanan WhatsApp di nomor 0823 6740 7xxx, oknum kades Nanggar Bayu, inisial SI mengatakan tidak ada menerima uang Rp40 juta secara langsung dari warga dimaksud.
“Pokoknya aku gak ada menerima langsung uang sebesar Rp40 juta,” sebutnya.
Sementara Bhabinkamtibmas Nanggar Bayu dari Polsek Bosar Maligas Inisial HS, saat dihubungi via panggilan seluler di nomor 0822 6222 2xxx, menyebutkan bahwa sebagai Bhabinkamtibmas desa Nanggar Bayu dirinya cuma mencoba mengingatkan warga penerima ganti rugi jalan untuk menepati janjinya.
“Jika sebelumnya ada janji – janji warga penerima ganti rugi jalan tol dengan kades Nanggar Bayu, agar sebaiknya dipenuhi dan di selesaikan,” terang HS.
Meski HS menjelaskan kehadirannya bersama kades Nanggar Bayu hanya untuk mengingatkan warga agar menepati janji – janji yang pernah disampaikan pada oknum kades Nanggar Bayu sebelumnya, tak urung sejumlah pihak menuding bahwa kehadiran HS ikut bersama oknum kades mendatangi warga dan meminta sejumlah uang dapat dikatagorikan sebagai Intimidasi terhadap warga.
Baca juga : Penyidik Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT
Mereka menuding ikut serta HS bersama kades Nanggar Bayu dengan mengenakan pakaian Kepolisian untuk meminta warga menepati dan memenuhi janji – janjinya pada oknum kades, sama juga artinya HS telah mengintimidasi dan menakut – nakuti warga.
Mereka meminta agar Polda Sumatera Utara (Poldasu) turun kelapangan dan mengungkap adanya dugaan permainan kotor pemerintah desa Nanggar Bayu dengan pihak Tol dengan modus janji dan titipan serta biaya administrasi pembayaran ganti rugi jalan tol di desa Nanggar Bayu.
“Kita akan Surati Polda Sumatera Utara agar permasalahan ini terang benderang, dan meminta Kapolda agar memberikan tindakan tegas jika terbukti ada anggota kepolisan yang mengintimidasi dan menakuti – nakuti warga apalagi meminta sejumlah uang,” tegas warga, Minggu (18/12/2022).
Hingga diterbitkannya rilis berita ini, kades Nanggar Bayu SI dan Bhabinkamtibmas HS belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi secara langsung. (KRO/RD/DHASAM)