RADARINDO.co.id – DIY : Oknum pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) di Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY, berinisial ST (44), diduga menyelewengkan dana kredit dan setoran hingga Rp1.059.947.096.
Wanita yang merupakan seorang ibu rumahtangga asal Pengasih itu, diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membangun rumah, membeli mobil, dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pegawai Honorer DPRD Ngaku Jadi Korban Pelecehan
“Pelaku menggunakan uang untuk bikin rumah dan membeli mobil, juga kebutuhan sehari-hari,” ujar Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, Rabu (23/4/2025), melansir kompas.
BUMDes BCM telah beroperasi sejak lama, dengan modal awal sebesar Rp668,2 juta dari APBD. Pada tahun 2021, BUMDes kembali menerima suntikan modal sebesar Rp120 juta dari APBD dan Rp400 juta dari dana desa.
Dalam periode 2009 hingga 2021, lembaga ini tercatat memiliki lebih dari 500 nasabah. Namun, pada Februari 2022, BCM mengalami kasus kredit macet secara massal.
Saat manajemen melakukan klarifikasi, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pengajuan pinjaman fiktif, mark up pinjaman, hingga penyelewengan setoran nasabah, semuanya mengarah kepada ST, yang saat itu bertugas di bagian pelayanan.
Laporan kepada polisi dilakukan pada Agustus 2023, dan setelah proses penyelidikan selama satu tahun, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Agustus 2024. Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka.
Kepada polisi, ST mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik ST, termasuk satu unit rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999, serta uang tunai sebesar Rp72,3 juta.
Baca juga: Lurah Disiram Debt Collector, Videonya Viral
Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (KRO/RD/Komp)